- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- MenyatakanPara Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakanseluruh bukti surat yang diajukanoleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensiadalahsah dan dapat diterima;
- Menyatakan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak diDesaSimanduma Dusun Rajangampu Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairiyangdiperoleh berdasarkan Surat Raja Ihutan tanggal, 15 Maret 1937 yang merupakan harta milik alm. Rusak Sagala yang selanjutnya dikuasai oleh anaknya dengan luas 20 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jurang Dusun Juma Pea, tanah rading/ulayat Marga Nadeak dan tanah rading/ulayat Marga Kaloko ;-
- Sebelah Selatan berbatas dengan Desa Simanduma dan tanah rading/ulayat Marga Capah ;-
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah rading/ulayat Marga Capah ;-
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah ulayat marga Matanari ;-
- Menyatakan semua surat-surat berikut semua turunannya yang ada pada para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensidan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripara Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek perkara;
- Menghukumpara Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensiuntuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam keadaan baik, kosong dan terlepas dari ikatan pihak manapun;
- Menghukumpara Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensiuntuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini ;
- Menghukumpara Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensiuntuk membayaruang Paksa (dwangsom)masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari apabila tidak atau lalai dalam melaksanakan putusan;
- Menolak GugatanPenggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensiselain danselebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi Konvensi secara bersama-sama (renteng) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.921.000 (lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Sdk |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P, Br Hakim Anggota Satria Saronikhamo Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Sdk
Banding : 416/Pdt/2020/PT Mdn
Statistik24191