- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy bin Ng Leng Kong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, membeli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening yang berisi 19.000 butir tablet warna pink dan hijau yang merupakan narkotika jenis ekstasy, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Model SM- N910H warna hitam dengan nomor Simcard 08113891478, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 985/Pid.Sus/2017/PN Dps |
|
Nomor | 985/Pid.Sus/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 985/Pid.Sus/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 985/Pid.Sus/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pid.Sus/2018/PT DPS
Pertama : 985/Pid.Sus/2017/PN Dps
Statistik10764