Putusan PN JAYAPURA Nomor 160/Pdt.G/2017/PN Jap. |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2017/PN Jap. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syafruddin |
Hakim Anggota | Cita Savitri, M.hhelmin Somalay |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara.? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi.1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa sebidang tanah (objek sengketa) seluas 10 hektar atau 100.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Tergugat I.- Sebelah Selatan : berbatasan dengan BTN Furia Kotara.- Sebelah Timur : berbatasan dengan jalan alternatif BTN Furia-Syline.- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Puskopad.Adalah sah milik Penggugat Rekonvensi Raymond Gan;3. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00024 tahun 2016 atas nama PT. Skyline Kurnia, dengan Surat Ukur No.29/Vim/2016, seluas 10 hektar atau 100.000 meter persegi, adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mengklaim objek sengketa sebagai miliknya, menyerobot, dan menjual sebagian tanah objek sengketa secara kapling-kapling adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat Rekonvensi Raymond Gan tanpa syarat apapun;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);7. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi dan Konvensi.? Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.321.000,00 (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2017/PN_Jap..zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2017/PN_Jap..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pdt.G/2017/PN Jap.
Statistik14681