- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2019/PN PDP TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019 SEKEDAR SUSUNAN KALIMAT REDAKSI AMAR ANGKA 2 DAN ANGKA 3, DENGAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING UNTUK ANAK TAUFIK RAHMAN BIN SUPRIADI, HAPIZRA AULIA MAWARDI BIN HAPPY MAWARDI 10 (SEPULUH) BULAN, ANAK ASHAR DEDE GEMINI BIN DEFRI CANIAGO SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN, DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK, MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA ANAK MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN MASING-MASING UNTUK ANAK I TAUFIK RAHMAN BIN SUPRIADI SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN,.ANAK II HAPIZRA AULIA MAWARDI BIN HAPPY MAWARDI DAN ANAK III ASHAR DEDE GEMINI BIN DEFRI CANIAGO MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN BERAKHIR DAN PELATIHAN KERJA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 10/PID.SUS-ANAK/2019/PN PDP TANGGAL 4 SEPTEMBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA ANAK UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEJUMLAH RP.3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menolak permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pdp tanggal 4 September 2019 sekedar susunan kalimat redaksi amar angka 2 dan angka 3, dengan amar sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk anak Taufik Rahman Bin Supriadi, Hapizra Aulia Mawardi Bin Happy Mawardi 10 (sepuluh) bulan, anak Ashar Dede Gemini Bin Defri Caniago selama 12 (dua belas) bulan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim menentukan lain disebabkan karena Para Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing untuk anak I Taufik Rahman Bin Supriadi selama 12 (dua belas) bulan,.Anak II Hapizra Aulia Mawardi Bin Happy Mawardi dan anak III Ashar Dede Gemini Bin Defri Caniago masing-masing selama 6 (enam) bulan berakhir dan pelatihan kerja masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pdp tanggal 4 September 2019, yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Anak untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 12/PID.SUS-Anak/2019/PT PDG |
|
Nomor | 12/PID.SUS-Anak/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Leliwati |
Hakim Anggota | Leliwati |
Panitera | Ilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.SUS-Anak/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 12/PID.SUS-Anak/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 959 K/Pid.Sus/2020
Banding : 12/Pid.Sus-Anak/2019/PT PDG
Statistik12238