Putusan PT PEKANBARU Nomor 111/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 111/PDT/2016/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Sumartono, Hari Mariyanto |
Panitera | M. F. Eva J.s |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Tergugat I, II dan III/Para pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 49/Pdt.G/2015/PN.Pbr tanggal 26 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut;danMENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I/Pembanding I, Tergugat II/ Pembanding II, Tergugat III/ Pembanding III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI I A. Dalam Tindakan Pendahuluan - Menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik Tergugat II (An. ELIANA) tersebut;B. Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi/Pembanding I untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi/Pembanding I adalah sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah yang dimaksud dalam Sertifikad Hak Guna Bangunan Nomor 137 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama pemegang hak YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM RIAU Surat Ukur tanggal 9 Januari 2013 Nomor 92/Simpang Tiga/2013 Luas 358.300 M yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 25 Januari 2016;- Menyatakan Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi/Penggugat I dan II Dalam Konpensi/Terbanding I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);- Menolak gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi/Tergugat I Dalam Konpensi/Pembanding I selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI II - Mengabulkan gugatan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi/Pembanding II untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I dan II Dalam Rekonpensi/Penggugat I dan II Dalam Konpensi/Terbanding I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan Nomor 71 Desa/Kelurahan Simpang Tiga atas nama Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi/Pembanding II dengan ukuran 8.903 M, Surat Ukur Nomor 05736/2009 tanggal 7 september 2009 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya;- Menyatakan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi/Pembanding II adalah sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan Nomor 71 Desa/Kelurahan Simpang Tiga atas nama Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi/Pembanding II dengan ukuran 8.903 M, Surat Ukur Nomor 05736/2009 tanggal 7 september 2009, yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2010 dengan segala akibat hukumnya;- Menolak gugatan Penggugat II Dalam Rekonpensi/Tergugat II Dalam Konpensi/Pembanding II selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi/Para Terbanding untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.00,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 111/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1450 K/Pdt/2017
Banding : 111/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 49/Pdt.G/2015/PN.Pbr
Statistik4928