Putusan MS BANDA ACEH Nomor 85/Pdt.G/2015/MS.Bna |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2015/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - Anwar Jakfar |
Hakim Anggota | H. Rokhmadi, - Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menetapkan telah meninggal dunia Almarhumbersama istrinya Latifah binti Abdullah serta dua orang anak kandungnya yang bernama Fahmi bin Zainuddin dan Fahrizal bin Zainuddin pada tanggal 26 Desember 2004 ;3. Menetapkan telah meninggal dunia Maskur bin H.M. Juned pada tahun 2002, dan Hj. Safiah binti H.M. Juned meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 ;4. Menetapkan ahli waris almarhum Zainuddin bin H.M. Juned, adalah tiga orang keponakannya yaitu:4.1. Tergugat ( Tergugat ) ;4.2. Muhammad Taufik Sahputra bin Sanusi ( Penggugat I ) ;4.3. Nurbaya binti sanusi ( Penggugat II ) ;5. Menetapkan objek harta berupa sepetak tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik no. 115 seluas 1.809 M2 yang terletak di Jl. Alam Beutari, Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh dengan batas-batas:- Sebelah utara berbatas dengan tanah Suheimi;- Sebelah selatan berbatas dengan parit jalan Beutari Utama;- Sebelah barat berbatas dengan parit jalan Beutari I;- Sebelah timur berbatas dengan tanah rumah alm. M. Saleh;sebagaimana dalam posita poin 5 adalah harta peninggalan Almarhum Almarhumyang dkuasai oleh Tergugat/Tergugat untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak sebagai berikut: 5.1. Tergugat ( Tergugat ) memperoleh 2 (dua bagian) bagian dari harta peninggalan almarhum Almarhum; 5.2. Muhammad Taufik Sahputra bin Sanusi (Penggugat I) memperoleh 2 (dua) bagian dan Nurbaya binti sanusi ( Penggugat II) memperoleh 1 (satu) bagian dari harta peninggalan almarhum;6. Menghukum Tergugat yang menguasai harta peninggalan almarhum Zainuddin bin H. M. Juned untuk menyerahkan hak bagian Penggugat I dan II segera setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap dalam keadaan baik dan terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga. Apabila tidak mungkin dibagi/diserahkan dalam bentuk natura, maka dibagi/diserahkan melalui Kantor Lelang Negara;7. Tidak menerima gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;8. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.816.000,- (Satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 46 PK/Ag/2016
Pertama : 0085/Pdt.G/2015/MS.Bna
Statistik9132