- Menolak eksepsi Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat berupa dua kali pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 serta menghukum Penggugat untuk membayar upah Tergugat pada bulan Januari dan Pebruari 2020 sebagaimana perincian dibawah ini:
Putusan PN MEDAN Nomor 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI Dalam Pokok Perkara Tergugat / i.c LASMAN MANIK Masa Kerja Penggugat = sejak 1 Agustus 2013 sampai Februari 2020 sejak putusan ini diucapkan = 6 tahun dan 4 bulan Besaran Gaji terakhir yang diterima Penggugat = Rp. 6.701.483,00 a.Uang Pesangon 2x 7 x Rp.6.701.483,00 =Rp.93.820.762,00 b.Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 6.701.483,00- = Rp.20.104.449,00 Total = Rp.113.925.211,00 c.Uang Penggantian hak 15% x Rp.113.012.211,00 = Rp. 34.177.563,00 Total a +b + c = Rp. 148.102.775,00 (seratus empat puluh delapan juta seratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah); Upah Tergugat bulan Januari dan Pebruari 2020 2 bulan x Rp.6.701.483,00 = Rp. 13.402.966,00 ( tiga belas juta empat ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 411.000.,(Empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 80 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 270/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik13446