Putusan PT KUPANG Nomor 87/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 87/PDT/2016/PT KPG |
Para Pihak | - BLASIUS BANGKANG, Cs. vs - YOSEF KITEM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 87/PDT/2016/PT KPG19/PDT.G/2015/PN RTGBLASIUS BANGKANGYOSEF KITEM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -. I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, - Belman Tambunan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula sebagai Para Penggugat;-----------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng No. 19/PDT. G/ 2015/ PN.RTG. yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Terbanding semula sebagai Tergugat) dan Turut Terbanding semulaTurut Tergugat;------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------------------------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa pembagian harta milik Alm. Bapak Blasius Banggur dan mama Elisabeth Bubut pada tahun 1987 adalah sah dan mengikat secara hukum;------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum tanah berikut rumah yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Pattimura No.2, Kel. Pau, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dengan luas 256 M2 batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------Utara batas dengan: Tanah milik Leonardus Gambang (Alm);--- Timur batas dengan : Tanah milik Wilhelmus Hanto;------ Selatan batas dengan : Jalan Raya; ---------------------------- Barat batas dengan : Tanah milik Silvester Lambung; ---Sebagaimana ternyata dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 1447, Kel. Pau, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, atas nama: Tergugat, adalah hak dari seluruh anak laki-laki dari Alm. Bapak Blasius Banggur seturut pembagian tahun 1987;-----------------------------------------------4. Menyatakan menurut hukum Berita Acara Nomor Agr.593.7/ 225/ III/2014 tanggal 4 Maret 2014 sah dan mengikat menurut hukum;-----5. Menyatakan menurut hukum bahwa Terbanding semula Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi terhadap kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: Agr.593.7/225/III/2014 tanggal 4 Maret 2014;-----------------------------------------------------------------------6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk melaksanakan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: Agr.593.7/225/III/2014 tanggal 4 Maret 2014 seketika setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;--------------------------------7. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;-----------------------------------------------------8. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00-( seratus lima puluh ribu rupiah );---------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Pdt/2017
Banding : 87/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 19/PDT.G/2015/PN RTG
Statistik180