Putusan PN BANDUNG Nomor 68/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 68/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | phiperdata khususindustrial |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pranoto |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | - Sunardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI-Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 6 Desember 2012 bagi Para Penggugat yang hubungan kerjanya PKWTT dan tanggal 10 Februari 2013 bagi Para Penggugat yang hubungan kerjanya PKWT;3.Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat yang hubungan kerjanya PKWTT sebesar Rp 153.992.800,- (Seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Nama Penggugat Jumlah (Rp)1 Asep Nuriman 2.126.3502 Erik Hidayat 2.126.3503 Sofingah 26.151.0004 Usup Supriyadi 2.126.3505 Wadi 2.126.3506 Rositah 26.058.5407 Sumarni 27.642.5508 Endang Suherman 2.126.3509 Komarudin 2.126.35010 Yudistira 2.126.35011 Suprihatin 28.745.54612 Sukarya 2.126.35013 Purwani Dwi Astuti 28.384.3644.Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa gaji/upah Para Penggugat yang hubungan kerjanya berjenis PKWT sebesar Rp 44.376.000 (Empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut;No Nama Para Penggugat Upah Sisa Masa PKWT 2 Bln (Rp)1 Ikah Nurfitasari 3.698.0002 Sutarno 3.698.0003 Nurfatimah 3.698.0004 Ratnasari 3.698.0005 Lilik Setiani 3.698.0006 Mulyadi 3.698.0007 Sri Purwani 3.698.0008 Slamet 3.698.0009 Sanin Ndoy 3.698.00010 Ira Rusminati 3.698.00011 Karto 3.698.0005.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 343 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 68/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Bdg
Statistik6218