Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1016 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1016 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. GENERO PHARMACEUTICALS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 31 Juli 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat pengunduran diri Penggugat tertanggal 23 Mei 2018 adalah batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah yang belum dibayar sejumlah Rp289.647.052,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1016_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1016_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik511212