- Menyatakan Terdakwa Budiman Alias Budi Bin Harun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Percobaan Untuk Melakukan Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkusan kertas Resi Penarikan uang di Bank BNI Atas Nama Wendi Saputra yang berisikan narkotika jenis ganja yang telah dicampur dengan tembakau rokok dengan berat bersih 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah kertas bertuliskan Toreador Papier A Cigarattes;
- 1 (satu) kotak rokok Marlboro Merah yang berisikan 4 (empat) puntung;
- 1 (satu) lembar kertas rokok berwarna putih yang telah rusak;
- 1 (satu) filter rokok berwarna coklat bertuliskan Marlboro;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN RANAI Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahat S. P. Banjarnahor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Denny Saputra Alias Deny; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik7111