Putusan PN PONTIANAK Nomor 1110/Pid.B/2019/PN Ptk |
|
Nomor | 1110/Pid.B/2019/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Pidana umum- penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richmond P.b. Sitoroes, Hakim Anggota Irma Wahyuningsih |
Panitera | Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Isdianto als. Iis bin Idris Ismail bersalah melakukan tindak pidana ???MEMBANTU MELAKUKAN PENIPUAN??? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISDIANTO als. IIS bin IDRIS ISMAIL dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Satu (1) lembar asli sertifikat jaminan fidusia, nomor: W16.00004190. AH.05.01, tanggal 16 Januari 2017;- Tiga (3) lembar asli surat perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran, nomor 0630000773, tanggal 8 Desember 2016;- Satu (1) lembar foto copy BPKP atas nama RADEN HERIYANTO, KB 8857 UL, Type MITSUBISHI/COLT/FE74HD, rangka MHMFE74P5 AK027701, nomor mesin 4D34TF35493, yang telah dileges sesuai aslinya;- Satu (1) lembar asli surat tanda terima penyerahan kendaraan satu unit mobil Mitthsubishi L-Truck No.Pol KB 8857 UL warna kuning dari PT PRIMA MOBIL UTAMA kepada sdra ISDIANTO;- Satu (1) rangkap lampiran survey terhadap sdra ISDIANTO;- Satu (1) lembar asli surat rekomendasi COLLECTION yang dibuat oleh sdra RICKY HARYANA untuk sdra ISDIANTO;- Satu (1) lembar surat keputusan (SK) sdra RICKY HARYANA nomor: 1701.017/Pers.SK-PST/I/2017, tanggal 21 Desember 2016, di promosikan sebagai ACCOUNT RECEIVABLE COORDINATOR atau kepala penagihan di PT PRO CAR INTERNATIONAL FINANCE cabang Pontianak;Dikembalikan kepada PT. PRO CAR INTERNATIONAL FINANCE Cabang Pontianak;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1110/Pid.B/2019/PN Ptk
Statistik9525