Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 114-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017 |
|
Nomor | 114-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Moch. Afandi, - Kolonel Sus Reki Irene Lumme |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SELURUH DAKWAAN ODITUR MILITER |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Jem C.H. Manibuy, S.H, Mayor Chk NRP 11020013830776.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 241-K/PM.III-19/AD/VII/2017 tanggal 29 September 2017. MENGADILI SENDIRIMenyatakan : 1. Terdakwa Ibnu Soewardho, Kapten Inf NRP 2920108650671 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Oditur Militer.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 3 (tiga) lembar Visum ET Repertum dari RSUD Usker Afatan Kab. Sarmi No : 4416/04/RSUD.SM/2017 tanggal 15 Pebruari 2017 a.n. Serda Joni Aberson Seo.b. 1 (satu) lembar Surat kematian dari Puskesmas Kab. Sarmi Nomor : 47.4.2/PKM-SRM/2014 tanggal 15 Pebruari 2017 a.n. Serda Joni Aberson Seo.c. 2 (dua) lembar ST Dandim 1712/Sarmi No STR; 39/II/2017 tanggal 12 Pebruari 2017 tentang perintah agar melaksanakan Siaga I.d. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 20 Pebruari 2017 tentang pemberian santunan oleh Kapten Inf Ibnu Soewardho kepada keluarga Almarhum Serda Joni Aberson Seo.e. 4 (empat) lembar foto jenazah Serda Joni Aberson Seo. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017.zip
- Download PDF
- 114-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/Mil/2018
Pertama : 241-K/PM.III-19/AD/VII/2017
Banding : 114-K/PMT.III/BDG/AD/XI/2017
Statistik19379