Putusan PT SEMARANG Nomor 249/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 249/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Semula Para Penggugat; -----------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI ------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 03 Maret 2015 Nomor.195/Pdt.G/2014/PN.Skt.;DALAM EKSEPSI ------------------------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 03 Maret 2015 Nomor.195/Pdt.G/2014/PN.Skt; ---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA -----------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 03 Maret 2015 Nomor.195/Pdt.G/2014/PN.Skt; ---------------------------------------? Menghukum Para Pembanding / Semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 249/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 716 K/Pdt/2016
Pertama : 195/Pdt.G/2014/PN.Skt
Statistik3626