Putusan PTUN MEDAN Nomor 76/G/2018/PTUN.MDN |
|
Nomor | 76/G/2018/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Mendi Zatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiamin Rodding, Br Hakim Anggota Agus Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriani Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ------------------------------------------ DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2, serta Tergugat II Intervensi 3 Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Batal : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 418/ Desa Suka Tanggal 15 Juni 2006 dengan Surat Ukur No. 6/Suka/2006 Tanggal 9 Juni 2006 seluas 4.352 M2, atas nama Perlindungan Tarigan; b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 419/ Desa Suka Tanggal 15 Juni 2006 dengan Surat Ukur No. 5/Suka/2006 Tanggal 9 Juni 2006 seluas 4.352 M2, atas nama Tercipta Tarigan; c. Sertipikat Hak Milik Nomor : 565/ Desa Suka Tanggal 19 November 2009 dengan Surat Ukur No. 37/Suka/2009 Tanggal 18 November 2009 seluas 9.917 M2, atas nama Amran Sitepu; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Obyek Sengketa berupa : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 418/ Desa Suka Tanggal 15 Juni 2006 dengan Surat Ukur No. 6/Suka/2006 Tanggal 9 Juni 2006 seluas 4.352 M2, atas nama Perlindungan Tarigan; b. Sertipikat Hak Milik Nomor : 419/ Desa Suka Tanggal 15 Juni 2006 dengan Surat Ukur No. 5/Suka/2006 Tanggal 9 Juni 2006 seluas 4.352 M2, atas nama Tercipta Tarigan; c. Sertipikat Hak Milik Nomor : 565/ Desa Suka Tanggal 19 November 2009 dengan Surat Ukur No. 37/Suka/2009 Tanggal 18 November 2009 seluas 9.917 M2, atas nama Amran Sitepu; 4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan 2 serta Tergugat II Intervensi 3 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. .697.200,- ( enam ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/G/2018/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 76/G/2018/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 150 PK/TUN/2020
Pertama : 76/G/2018/PTUN.MDN
Statistik155110