- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;---------------------------------------
- MenyatakanTergugattelahmelakukanPerbuatanMelanggarHukumyangberdampakKerugian Terhadap Penggugat;------------------------------------------------------------------------
- MenyatakanLayakdanWajarKerugianPenggugatsecaraMaterilRp.sebesar Rp. 2.037.750.000 (dua milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat secara Materiil sebesar Rp. 2.037.750.000 (dua milyar tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);-------
- MenghukumTergugat untuk membayaruangPaksa/Dwangsom setiap bulannya sebesar Rp. 10.188.750 (sepuluh juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) semenjak Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan Pelaksanaan AmarPutusan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.004.000.- (dua juta empat ribu rupiah); ---------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN BUOL Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Bul |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwan, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI.------------------------------------------- - Menolak eksepsi Tergugat;------------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA. ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2017/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2017/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2623 K/Pdt/2018
Banding : 84/PDT/2017/PT PAL
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Bul
Statistik150110