- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan jual beli tanggal 7 Oktober 1971 antara Hi. Hasan Muhammad dengan Makmur Kantor adalah sah ;
- Menyatakan dusun kelapa/obyek sengketa yang terletak di daerah kali Ira Desa Dokulamo, dahulu Kecamatan Galela sekarang Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik alm. Mahmud Dojang;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik milik alm. Jahja Djam;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik alm. Abd. Kadir Gufu;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik alm. Mahmud Dojang;
- Menyatakan perbuatan Safrudin Soleman alias Cokro maupun Tergugat dan para Turut Tergugat yang menguasai dan menikmati obyek sengketa milik Para Penggugat yang adalah ahli waris dari Hi. Hasan Muhammad sejak meninggalnya Makmur Kantor sampai diajukannya gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang mengusai objek sengketa tanah/kebun kelapa kepada Para Penggugat secara sukarela bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (kepolisian) ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatah hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;
Putusan PN TOBELO Nomor 81/Pdt.G/2018/PN TOB |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daimon Donny Siahaya, Br Hakim Anggota Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martina Bungin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Adalah milik alm. Hi. Hasan Muhammad yang secara hukum jatuh kepada Para Penggugat sebagai ahli warisnya ; 7. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.319.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2019/PT TTE
Pertama : 81/Pdt.G/2018/PN TOB
Statistik920