Putusan PN SANGGAU Nomor 264/Pid.B/2015/PN Sag |
|
Nomor | 264/Pid.B/2015/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lbanus Asnanto |
Hakim Anggota | - Maulana Abdillah, - Marjuanda Sinambela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA I HUKUM, TERDAKWA II BEBAS |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa II Amonius Rino Alias Rino Anak Dari Remo tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan penuntut umum;2. Membebaskan terdakwa II dari dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan agar terdakwa II segera dibebaskan dari tahanan;5. Menyatakan Terdakwa I Suherman Alias Cu Eng Alias Wak Bin Sulaiman (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;6. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan terdakwa I tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit TV merk AKARI ukuran 21 Inci, - 2 (dua) unit DVD merk Tanaka dan Polytron, - 1 (satu) buah Digital/Resever Merk Golsat, - 2 (empat) buah Salon Music merk Polytron - 2 (empat) buah Salon Music merk Sharp,- 1 (satu) buah besi pencongkel- 1 (satu) buah tabung gas Petronas ukuran 14 Kg warna Hijau Merah- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH3SE8810FJ137544, nomor mesin : E3R2E-0141264 Dikembalikan kepada kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Anto Alias Antau Bin Dompok (Alm),dkk10. Membebankan kepada terdakwa I membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sedangkan untuk terdakwa II biaya perkara dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 273 K/PID/2016
Pertama : 264/Pid.B/2015/PN.Sag
Statistik8718