Putusan PN KRAKSAAN Nomor 248/ PID. B / 2013 / PN.Kraks |
|
Nomor | 248/ PID. B / 2013 / PN.Kraks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Mandala |
Hakim Anggota | Sahat Saut Parulian Banjarnahor, David Sidik Harinoean Simaremare |
Panitera | H. Maksum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT JIKA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN HUKUMAN KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ABDULLAH Bin MAHALLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (Tiga) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa obat sakit gigi merk Prima jumlah total 2100 butir, obat alergi sebanyak 840 butir, obat Chikungunya sebanyak 940 butir, obat flu tulang ramuan RRC sebanyak 740 butir, Tetra sebanyak 500 butir, Dexa-M sebanyak 450 butir, Neuralgin sebanyak 800 butir, SG sebanyak 120 tablet, Anti Rematik AFI sebanyak 240 kapsul, Pronicy sebanyak 600 kapsul, Molacon Dexametha sebanyak 400 kapsul, Lanadexon-D sebanyak 500 butir, Pondex Forte sebanyak 100 Kaplet, carbide Dexamethaxol sebanyak 109 kapsul, Salbrand Salbutamol 4 mg sebanyak 30 Butir, Gratheos 50 D sebanyak 49 tablet, teosak sebanyak 100 tablet, Carbidu 0,5 sebanyak 120 butir, Gricin 125 sebanyak 100 tablet, Asam mefanamat sebanyak 100 tablet, Novapryon sebanyak 100 tablet, Scandexon D sebanyak 100 tablet, Dextrem Plus sebanyak 80 tablet, Amoxilin 500 mg sebanyak 700 tablet, Antangin sebanyak 87 tablet, ponstelak sebanyak 100 tablet, Bimastar 500 mg sebanyak 174 tablet, Ponstan sebanyak 40 butir, Cortidex sebanyak 200 tablet, Binato 1500 sebanyak 50 tablet, Kalmethasone sebanyak 800 tablet, Dexamethasone sebanyak 200 butir, Polamex 2 sebanyak 20 tablet, Supertetra sebanyak 324 tablet, Pil KB kombinasi sebanyak 2800 tablet, Pil KB Andalan sebanyak 420 tablet, Kokodex sebanyak 1500 tablet dan Preanison 5 mg sebanyak 1000 tablet ;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/ PID. B / 2013 / PN.Kraks
Statistik412