- Menyatakan Terdakwa DIAN SURYA DP Alias DIAN Bin DARWIS PASSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) kemasan sachet plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening Narkotika jenis shabu, dengan berat netto 0,0798 gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung lipat warna merah;-----------------------------------------
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung J4 plus warna hitam;--------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO dengan No. Pol. DT 2341 UB;---------------
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KOLAKA Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Kka |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2019/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tri Sugondo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rudi Hartoyo, hakim Anggota 2: Yurhanudin Kona |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada yang berhak atas barang bukti tersebut, melalui saksi SENTOT ALI BASYAH Alias SENTOT Bin KASTARING;----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2019/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2019/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 209 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 141/Pid.Sus/2019/PN Kka
Statistik7020