Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 863/Pdt.G/2013/PA JU |
|
Nomor | 863/Pdt.G/2013/PA JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Hafsah |
Hakim Anggota | H. Abdul Jabar, Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | H. Ali Usman Hasibuan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4. Menetapkan anak Pemohon dengan Termohon yang bernama ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 20 Oktober 2003 dan ANAK II , perempuan, lahir 18 Desember 2007 berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Termohon;5. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah kepada kedua anak dalam diktum angka 4 tersebut melalui Termohon setiap bulannya minimal sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan, dan kesehatan atau menyesuaikan dengan kondisinya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);4. Menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2015/PTAJK
Pertama : 863/Pdt.G/2013/PA JU
Statistik626