- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah yang semula Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja Para Penggugat oleh Tergugat dilakukan secara sepihak tanpa kesalahan dari Para Penggugat, serta hubungan kerja putus dan berakhir sejak tanggal 27 Januari 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak dengan total jumlah Rp81,178,000.00 ( delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp. 181.000. ( Seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto, Br Hakim Anggota Tarsidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marduan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat tersebut DALAM POKOK PERKARA Nama : M Ropiyadi (Penggugat I) (a) Uang Pesangon : =RP16,290,000.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan =Rp2,443,500.00 (d) Total Jumlah =Rp18,733,500.00 ( delapan belas juta tujuh ratus tigan puluh tiga lima ratus rupiah) Nama : Ardi Riansyah (Penggugat II) (a) Uang Pesangon : =Rp21,720,000.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp5,430,000.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan =Rp4,072,500.00 (d) Total Jumlah =Rp31,222,500.00 ( tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribun lima ratus rupiah) Nama : Mukri (Penggugat III) (a) Uang Pesangon : =Rp21,720,000.00 (b) Uang Penghargaan Masa Kerja =Rp5,430,000.00 (c) Uang Penggantian Hak : Uang Perumahan Pengobatan dan Perawatan =Rp4,072,500.00 (d) Total Jumlah =Rp31,222,500.00 ( tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh dua ribun lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Plg
Statistik7210