- Menyatakan Terdakwa Andi Khairul Fuad Als Fuad Bin H.M Noor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalama dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Andi Khairul Fuad Als Fuad Bin H.M Noor oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Andi Khairul Fuad Als Fuad Bin H.M Noor telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan Marico yang di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisi 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat netto 24.901 (dua puluh empat koma sembilan nol satu) gram,
- 1 (satu) jaket warna hitam merk Classic Fhasion,
- 1 (satu) unit Hand Phone Samsung warna pink beserta kartu didalamnya,
- 1 (satu) unit Hand Phone Nokia warna hitam beserta kartu didalamnya,
- Uang tunai Rp.939.000.-(sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri,
- 1 (satu) buah ATM mandiri mitra usaha.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 980/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 980/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Indarto, Br Hakim Anggota Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa ANDI KHAIRUL FUAD ALS FUAD BIN H.M. NOOR |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 980/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik680