- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh panitera pada tanggal 17 September 2017 atas objek berupa sebidang tanah berukuran luas 553m2 yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo yang diatasnya terdapat satu unit rumah semi permanen dan satu bangunan toko seluas 6 m x 5 m dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan jalan Wabu Timbuli;
- Selatan berbatas dengan lokasi perumahan;
- Barat berbatas dengan rumah Ahmad Bauko;
- Timur berbatas dengan kos kosan;
- Menyatakan akta hibah nomor 594.4/III/II/2010 tanggal 12 Maret 2010 batal demi hukum;
- Menyatakan sebidang tanah berukuran luas 553m2 yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo yang diatasnya terdapat satu unit rumah semi permanen dan satu bangunan toko seluas 6 m x 5 m dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan jalan Wabu Timbuli;
- Selatan berbatas dengan lokasi perumahan;
- Barat berbatas dengan rumah Ahmad Bauko;
- Timur berbatas dengan kos kosan;
- Menghukum tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II untuk mengosongkan rumah di atas objek sebagai tersebut pada poin 4 (empat) di atas dan menyerahkannya kepada penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membongkar bangunan toko yang terletak di atas tanah objek sebagai tersebut pada poin 4 (empat) di atas;
- Memerintahkan panitera untuk mengangkat sita jaminan yang diletakan atas objek sebagai tersebut pada 4 (empat) di atas meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.251.000.- (enam juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 0311/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0311/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tomi Asram |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Suyuti, M.hbr Hakim Anggota Khairiah Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Krista U. Biahimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0311/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0311/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0311/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Banding : 6/Pdt.G/2018/PTA.Gtlo
Statistik8148