Putusan PT JAKARTA Nomor 288/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 288/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | H. Mochamad Hatta, Asli Ginting |
Panitera | Hasniwarti Hz |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;----------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 248 / Pdt..G / 2013 / PN JKT PST tanggal 02 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI- Menolak Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat ;--------------------------- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Pembanding/dahulu Penggugat Asal yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Mei 2013 dibawah register Nomor : 248/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. ;------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa Pokok perkara dalam perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Mei 2013 dibawah Register Nomor : 248/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.;--------------- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 288/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 288/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Kasasi : 365 K/Pdt/2016
Banding : 288/PDT/2015/PT.DKI
Statistik11064