- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum; yaitu menguasi dan mengelola serta memanfaatkan sebagian sebidang tanah milik Para Penggugat tanpa dasar dan alas hak yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Milik Para Penggugat yang dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, yaitu dengan cara:
- Membuat rata kembali tanah milik Penggugat I yang telah menjadikan gundukan oleh karena adanya perbuatan Tergugat yang telah menumpukkan sisa bahan baku hasil olahan pabriknya berupa tandanan kosong diatas tanah milik Penggugat I seluas 4.358 M2 (empat ribu tiga ratus lima puluh delapan meter persegi);
- Membongkar pipa yang melintasi tanah milik Penggugat I sepanjang 3 (tiga) Meter;
- Membongkar pipa yang melintasi dan berujung pada tanah milik Penggugat II sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
- Mengembalikan keadaan tanah milik Penggugat II ke dalam keadaan semula dengan cara mengembalikan kesuburan tanah milik Penggugat II setelah diadakan penelitian oleh lembaga yang kompeten atas dampak pencemaran yang terjadi oleh karena adanya pembuangan limbah pabrik kelapa sawit dengan ditandai adanya ujung pipa yang terdapat pada tanah milik Penggugat II;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp1.271.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SENGETI Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Snt |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Esti Kusumastuti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dicki Irvandi, Hakim Anggota 1: Adhi Ismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Muhamad Yoga Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi -Menolaktuntutan provisi Para Penggugat seluruhnya; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3872 K/Pdt/2022
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Snt
Statistik18198