Putusan PTA SEMARANG Nomor 158/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak158/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, H. Sunarto |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1735/Pdt.G/2018/ PA.Btg tanggal 16 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1440 Hijriah dengan perbaikan amar dan redaksinya sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Batang ;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan sisa hutang ke Bank BNI Limpung dan sisa hutang ke Koperasi Indra Jati Limpung menjadi tanggung jawab Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk melunasinya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk melunasi sisa hutang ke Bank BNI Limpung dan sisa hutang ke Koperasi Indra Jati Limpung dan menyerahkan 2 (dua) sertipikat milik Penggugat Rekonvensi yang dijadikan jaminan hutang tersebut;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Pertama : 1735/Pdt.G/2018/PA.Btg
Statistik7618