Putusan PTA SAMARINDA Nomor 19/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2014/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GW192014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masyhudi Hs, H. Mas'ud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 548/Pdt.G/2013/PA.Bpp tanggal 22 Oktober 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Dzulhijjah 1434 Hijriyah.DENGAN MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding untuk sebagian.2. Menetapkan sebagai ahli waris dari Pewaris almarhum Imbran bin Idjir adalah :a. Seorang isteri bernama Hj. Masmar binti Agas (Tergugat Konvensi /Terbanding I).b. Seorang saudra laki-laki bernama H. Syahran bin Idjir (Tergugat Konvensi/Terbanding II).c. Anak-anak dari almarhum Bakran bin Idjir terdiri dari 5 (lima) orang perempuan dan 4 (empat) orang laki-laki sebagai ahli waris pengganti yaitu Penggugat Konvensi/Pembanding I sampai dengan Penggugat Konvensi/Pembanding IX.d. Anak-anak dari almarhumah Hj. Jumrah binti Idjir terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan sebagai ahli waris pengganti yaitu Penggugat Konvensi/Pembanding X sampai dengan Penggugat Konvensi/Pembanding XV.3. Menetapkan bagian masing masing ahli waris adalah sebagai berikut : a. Hj. Masmar binti Agas (Tergugat Konvensi/Terbanding I) sebagai isteri Pewaris memperoleh 1/4 x 4/5 = 4/20 atau 650/3250 bagian.b. H. Syahran bin Idjir (Tergugat Konvensi/Terbanding II) sebagai saudara laki-laki Pewaris memperoleh 2/5 X 3/4 X 4/5 = 24/100 atau 780/3250 bagian.c. Anak-anak dari almarhum Bakran bin Idjir yang terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan yaitu Penggugat Konvensi/Pembanding I sampai dengan Penggugat Konvensi/Pembanding IX sebagai ahli waris pengganti, masing masing memperoleh bagian :1) Penggugat Konvensi/Pembanding I memperoleh 1/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1300 atau 60/3250 bagian.2) Penggugat Konvensi/Pembanding II memperoleh 1/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1300 atau 60/3250 bagian.3) Penggugat Konvensi/Pembanding III memperoleh 2/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 48/1300 atau 120/3250 bagian.4) Penggugat Konvensi/Pembanding IV memperoleh 1/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1300 atau 60/3250 bagian.5) Penggugat Konvensi/Pembanding V memperoleh 2/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 48/1300 atau 120/3250 bagian.6) Penggugat Konvensi/Pembanding VI memperoleh 1/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1300 atau 60/3250 bagian.7) Penggugat Konvensi/Pembanding VII memperoleh 1/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1300 atau 60/3250 bagian.8) Penggugat Konvensi/Pembanding VIII memperoleh 2/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 48/1300 atau 120/3250 bagian.9) Penggugat Konvensi/Pembanding IX memperoleh 2/13 x 2/5 x 3/4 x 4/5 = 48/1300 atau 120/3250 bagian.d. Anak-anak dari almarhumah Hj. Jumrah binti Idjir yang terdiri dari 4 (empat) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yaitu Penggugat Konvensi/Pembanding X sampai dengan Penggugat Konvensi/Pembanding XV sebagai ahli waris pengganti, masing masing memperoleh bagian :1) Penggugat Konvensi/Pembanding X memperoleh 2/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1000 atau 78/3250 bagian.2) Penggugat Konvensi/Pembanding XI memperoleh 1/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 12/1000 atau 39/3250 bagian.3) Penggugat Konvensi/Pembanding XII memperoleh 2/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1000 atau 78/3250 bagian.4) Penggugat Konvensi/Pembanding XIII memperoleh 2/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1000 atau 78/3250 bagian.5) Penggugat Konvensi/Pembanding XIV memperoleh 1/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 12/1000 atau 39/3250 bagian.6) Penggugat Konvensi/Pembanding XV memperoleh 2/10 x 1/5 x 3/4 x 4/5 = 24/1000 atau 78/3250 bagian.4. Membatalkan Penetapan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 299/Pdt.P/2011/ PA.Bpp tanggal 10 Januari 2011 M. bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1433 H. sepanjang mengenai ahli waris.5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding petitum ketujuh dan kesembilan.6. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding yang selebihnya tidak dapat diterima.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Pembanding X sampai dengan Tergugat Rekonvensi/Pembanding XV telah menerima bagian harta peninggalan almarhum Imbran bin Idjir dari Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa sejumlah uang masing-masing sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan harus diperhitungkan sebagai bagian dari harta warisan yang telah diterima.3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding petitum kesatu tidak dapat diterima. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Ter- banding untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sebesar Rp. 1.286.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah),- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2014/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2014/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 548/Pdt.G/2013/PA Bpp.
Peninjauan Kembali : 9 PK/Ag/2017
Banding : 19/Pdt.G/2014/PTA.Smd
Statistik7324