- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 26 NOVEMBER 2015 NOMOR : 05 / PDT.G / 2015 / PN.MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING ; --------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; --------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 November 2015 Nomor : 05 / PDT.G / 2015 / PN.Mks, yang dimohonkan banding ; --------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 282/PDT/2016/PT MKS |
|
Nomor | 282/PDT/2016/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainal Abidin |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Bryahya Syam |
Panitera | Any Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/PDT/2016/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 282/PDT/2016/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3129 K/PDT/2017
Pertama : 05/Pdt.G/2015/PN.Mks
Banding : 282/Pdt/2016/PT. Mks.
Statistik5435