Putusan PN MANADO Nomor 422/PDT.G/2014/PN. Mnd |
|
Nomor | 422/PDT.G/2014/PN. Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAWARISKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Willem Rompies |
Panitera | - Detje D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat LOUIS LUCKY SAMBUAGA bersama ahli waris lainnya yakni VICTOR SAMBUAGA, LAWRENCE SAMBUAGA, HANRY SAMBUAGA, PIERE CH. WALANGARE, ERICO E. WALANGARE, adalah ahli waris yang sah dari almarhum CH. SAMBUAGA dan almarhumah. WILHELMINA EMMIE M. TUMILAAR;3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah kintal dengan luas kurang lebih 207 M yang diatasnya terdapat satu buah bangunan rumah semi permanen yaitu tanah kintal pada bagian sebelah barat sesuai pembagian orang tua yang terletak di Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario Kota Manado dengan batas-batasnya :- U t a r a : dengan Jalan A. Yani 11/Lorong Gereja GMPU ;- T i m u r : dahulu Welliam S. F. Tumilaar sekarang Roosje Jenny Joke Tumilaar;- S e l a t a n : dengan Mess Bank Mandiri ;- B a r a t : dahulu dengan Rolly Mewengkang sekarang Agus Abidin;Adalah merupakan harta peninggalan dari almarhumah Wilhelmina Emmie M. Tumilaar yang telah diwarisi dan menjadi hak dari ahli waris yang sah dan berhak yaitu Penggugat LOUIS LUCKY SAMBUAGA, VICTOR SAMBUAGA, LAWRENCE SAMBUAGA, HANRY SAMBUAGA, PIERE CH. WALANGARE, ERICO E. WALANGARE, yang belum dibagi waris dan kelak akan dibagi waris oleh para ahli warisnya yang sah; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhum Welliam S. F. Tumilaar/orang tua Tergugat I, II dan III yang mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara atas nama Welliam Tumilaar Surat Ukur Sementara tgl. 13 - 02 - 1985 No. 201/1985 Luas 414 M (empat ratus empat belas meter persegi) melalui Kantor Pertanahan/Tergugat V yang di dalamnya sudah mencakup tanah kintal seluas kurang lebih 207 M warisan peninggalan almarhumah Wilhelmina Emmie M. Tumilaar, adalah tidak sah dan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara atas nama Welliam Tumilaar Surat Ukur Sementara tgl. 13 - 02 - 1985 No. 201/1985 Luas 414 M (empat ratus empat belas meter persegi) yang diterbitkan melalui Kantor Pertanahan/Tergugat V, sepanjang terhadap tanah kinal yang diatasnya terduduk satu buah rumah semi permanen warisan peninggalan orang tua Penggugat adalah tidak sah serta tidak mengikat kepada Penggugat dan ahli waris lainnya ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat-I, II, dan III yang telah melakukan perubahan peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara, Surat Ukur Sementara tgl. 13 -02- 1985 No. 201/1985 Luas 414 M (empat ratus empat belas meter persegi) dari yang semula atas nama Welliam Tumilaar menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melalui Tergugat V adalah tidak sah sepanjang khusus terhadap tanah kintal seluas 207 M ;7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah membagi-bagi tanah kintal sesuai Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario luas kurang lebih 414 M sebagaimana nyata dalam Akta Nomor 129/2011 tgl. 18 Agustus 2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VII, sepanjang yang dibagi-bagi dan yang menjadi bagian Tergugat III di dalamnya sudah termasuk tanah kintal warisan peninggalan orang tua Penggugat seluas 207 M adalah tidak sah dan melawan hukum;8. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang telah melakukan perubahan/ peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara, Surat Ukur Sementara tgl. 13 -02- 1985 No. 201/1985 Luas 414 M (empat ratus empat belas meter persegi) dari yang semula atas nama Tergugat I, Tergugat II dan III melalui Tergugat V menjadi atas nama Tergugat III berdasarkan Akta Pembagian Bersama No. 129/2011 tgl. 08 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Tergugat VII adalah tidak sah sepanjang khusus terhadap tanah kintal seluas 207 M ;9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III dengan persetujuan Tergugat IV membuat Perjanjian Utang-Piutang dengan Tergugat VI dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara sebagai Jaminan Kredit Peringkat (I) dengan Nilai Pinjaman sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliard rupiah) sesuai Akta di bawah tangan yang bermeterai cukup dibuat di Kantor PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Gorontalo tanggal 18 Juli 2012 Nomor RCO.MKS/GTO/062/PK-KMK/2012 adalah tidak sah serta tidak mengikat kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sepanjang khusus hanya terhadap tanah kintal seluas 207 M ;10. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VI yang telah membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 134/2012 tanggal 7 September 2012 atas Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara atas nama Tergugat III melalui Tergugat VIII, adalah tidak sah dan tidak mengikat kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sepanjang hanya khusus terhadap tanah kintal seluas 207 M ; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Ter gugat VI yang telah membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 176/Desa Sario Utara yang semula atas nama Tergugat III menjadi atas nama Tergugat VI berdasarkan atas Sertifikat Hak Tanggungan No. 2861/2012 adalah tidak sah serta tidak mengikat kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sepanjang hanya khusus terhadap tanah kintal yang luasnya 207 M;12. Menghukum kepada Tergugat VI untuk tidak mengikutsertakan dalam proses penjualan secara lelang dan ataupun peralihan hak dalam bentuk apa saja terhadap tanah kintal seluas kurang lebih 207 M warisan peninggalan almarhumah WILHELMINA EMMIE M. TUMILAAR/orang tua Penggugat dan menyerahkan kepada Penggugat yang lebih berhak tanpa syarat apapun untuk digunakan secara bebas lepas dari beban-beban ; 13. Menghukum kepada Tergugat I, II, IV, V, VII dan Tergugat VIII untuk tunduk dan bertakluk pada putusan Pengadilan;14. Menghukum kepada Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar . Rp.2.906.000,- (Dua juta sembilan ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/PDT.G/2014/PN._Mnd.zip
- Download PDF
- 422/PDT.G/2014/PN._Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/PDT.G/2014/PN. Mnd
Statistik12947