Putusan PN AMBON Nomor 361/Pid.B/2018/PN Amb |
|
Nomor | 361/Pid.B/2018/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R.a Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Christina Tetelepta, Leo Sukarno |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MOURITS LATUMETEN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga;2. Membebaskan Terdakwa MOURITS LATUMETEN oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Penjualan Tanah tanggal 25 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh kuasa ahli waris FIKRI ATTAMIMI beserta ahli waris ILYA ATTAMIMI, MOHAMMAD IZAL ALYDRUS, NADHIFAH ATTAMIMI;- 3 (tiga) lembar Fotocopy yang dilegalisir sesuai aslinya Sertifikat Hak Milik Nomor 145 tanggal 09 Februari 1974 atas nama SALMA BAGEIS;- 1 (satu) buah Fotocopy Buku Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan PT. Lestari Pembangunan Jaya Developer Asprumnas tentang Palaksanaan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RSH) Tapak Bersubsidi Tipe 36 sebanyak 4000 unit PNS di Lingkungan BKD Pemerintah Provinsi Maluku ;Dikembalikan kepada saksi Betty Pattikayhattu;- 1 (satu) lembar Surat Asli PN Ambon Nomor. W27-UI/1518/HK.02/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nomor 120/Pdt.G/1990/PN.AB;- 3 (tiga) lembar Fotocopy Penetapan Eksekusi Nomor 120/Pdt.G/1990/PN.AB. tanggal 19 Oktober 2017 ;- 4 (empat) lembar Fotocopy Penetapan Eksekusi Nomor 120/Pdt.G/1990/PN.AB. tanggal 10 Nopember 2017 ;Dikembalikan kepada saksi Yacob Nicolas Tuhuleruw;- 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam putih model 107 type RM-961 code 059T943 ;- 1 (satu) buah Simcard Simpati 4G LTE dengan nomor seri 6210 0554 4245 4693 00;Dikembalikan kepada saksi Elkiopas Soplanit ;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.B/2018/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 361/Pid.B/2018/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 361/Pid.B/2018/PN Amb
Statistik123111