- Menyatakan Terdakwa I : Pandi Udaya bin Muhammad Aini, Terdakwa II : Badarudin bin Atut, Terdakwa III : Ahmad Normansyah bin Arman Ali, Terdakwa IV : Astianto bin Manua tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam silver dengan kartu perdana 08125198362 berisi percakapan WA antara korban H. Supiatma dengan Sdr. Astianto,Pandi udaya dan Badarudin;
- 1 (satu) buah smartphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor kartu perdana 082253305510;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu perdana 085248900951;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri C3 warna hitam dengan nomor kartu perdana 085389239449;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia X2 warna silver dengan nomor kartu perdana 085350053435;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh dari H. Supiatma dan diterima oleh Sdri. Noor Adijah;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh Sdri. Noor Adijah dan diterima oleh Sdr. Astianto;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh Sdri. Noor Adijah dan diterima oleh Sdr. Pandi Udaya;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh Sdri. Noor Adijah dan diterima oleh Sdr. Badarudin;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh Sdri. Noor Adijah dan diterima oleh Sdr. Ahmad Normansyah;
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 30 Okober 2017 yang diserahkan oleh Sdri. Noor Adijah dan diterima oleh Sdri. Noor Adijah;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bersama yang menyatakan akan mendukung Bapak H. Supiatma (Jabatan Wakil I Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Barito Selatan, untuk menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat Kab Barito Selatan yang dibuat tanggal 08 Januari 2018 dan ditandatangani diatas materai oleh Sdr. Astianto, Pandi Udaya, Badarudin, dan Sdri. Noor Adijah dan di stampel DPAC masing-masing;
- 3 (tiga) lembar surat pernyataan penarikan dukungan suara kepada Sdri. Idariani, tanggal 05 Maret 2018 masing-masing dibuat oleh Sdr. Astianto, Sdr. Pandi Udaya dan Sdr. Badarudin;
- 4 (empat) lembar Surat Pernyataan Dukungan tanggal 08 Maret 2018, yang masing-masing dibuat oleh Sdr. Astianto, Pandi Udaya, Badarudin dan Sdri. Noor Adijah yang berisi pernyataan akan mendukung, mengusulkan, mencalonkan dan memilih H. Supiatma sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Barito Selatan periode 2018-2023;
- 1 (satu) lembar slip transfer/bukti pengiriman uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 12 Desember 2017 melalui ATM BRI dari rekening H. Supiatma ke rekening Bank BRI atas nama Badarudin dengan nomor rekening 014701010277536;
- 1 (satu) lembar slip transfer/bukti pengiriman uang sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 16 Nopember 2017 melalui ATM Bank BRI dari rekening 030301024628507 ke rekening Bank BRI atas nama Badarudin dengan nomor rekening 014701010277536;
- 1 (satu) lembar slip transfer/bukti pengiriman uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 14 Nopember 2017 melalui ATM BRI dari rekening Supiatma ke rekening Bank BPD Kalteng atas nama Astianto dengan nomor rekening 0200202000046320;
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi rekaman percakapan dirumah Sdr. H. Burhanie saat penyerahan uang antara H. Supiatma dengan Sdr. Astianto, Pandi udaya dan Badarudin;
Putusan PN BUNTOK Nomor 88/Pid.B/2018/PN BNT |
|
Nomor | 88/Pid.B/2018/PN BNT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Suherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi H. Supiatma bin H. Mahyuni; Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2018/PN_BNT.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2018/PN_BNT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 411 K/Pid/2019
Pertama : 88/Pid.B/2018/PN BNT
Statistik10838