Putusan PN MASOHI Nomor 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | banding |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hairudin Tomu |
Hakim Anggota | Verdian Martin, Ova Salmon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Zefnat Monaten alias Cena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung? ; ---------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ; --------------------------------3. Menyatakan Barang Bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri WKQ415396 ; ---------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) nomor seri TKF710305 ; ---------------------------------------------------------------- dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------- - 2 (dua) lembar kartu nama Caleg DPRD Kab. SBB Dapil 1 Partai Nasdem Nomor urut 1 atas nama Ismail Marasabessy, Spd ; ----------------dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2014/PN.MSH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2014/PT.AMB
Banding : 26/PID/2014/PT AMB
Pertama : 76/PID.SUS/2014/PN.MSH
Statistik8238