Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor Nomor : 05- K/PM-I-03/AD/I/2013 |
|
Nomor | Nomor : 05- K/PM-I-03/AD/I/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PidanaMiliterNarkotikaSerma Achmad Junaedi Fahrusi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 03 PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Sultan, Mayor Chk, Nrp. |
Hakim Anggota | Mayor Sus, Jonarku, Kapten Chk, Nrp., Nrp. Serta Abdul Halim |
Panitera | Paija, Kapten Chk, Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ACHMAD JUNAIDI FAHRUSI, Serma NRP 21960177491075, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Surat-surat :- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine dan serum (Darah) No.LAB : 3459/NNF/2012 tanggal 25 Juni 2012 atas nama SERMA ACHMAD JUNAEDI dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan yang ditandatangani oleh Pemeriksa masing-masing atas nama AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan Penata Muda SUPIYANI, S.Si NIP 19801023200812001 serta diketahui oleh Wakil Kepala Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan atas nama AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si NRP 63100830.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang : - 1 (satu) unit handphone merk Nokia Type 3120 warna biru berikut kartu simpati No. 081275297892.Dikembalikan kepada Terdakwa.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_:_05-_K/PM-I-03/AD/I/2013.zip
- Download PDF
- Nomor_:_05-_K/PM-I-03/AD/I/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor : 05- K/PM-I-03/AD/I/2013
Lainnya : Noreg : 224 K/MIL/2013
Peninjauan Kembali : 29 PK/MIL/2015
Statistik7126