- Menyatakan terdakwa WAHYU NURDIANSYAH panggilan WAHYU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Yang melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I (satu)???, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan, jika pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah mangkok kecil warna biru;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Lotus warna coklat;
- 9 (sembilan) paket butiran kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klim bening seberat 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram dan (seperempat) butir narkotika jenis ekstasi seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru beserta simcardnya;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Bkt |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2018/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Maria Mutiara |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmiyetti.k |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 3 (tiga) paket berisikan butiran kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klim bening seberat 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam beserta simcardnya; Drirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna hitam merah dengan nomor BA 2164 LS beserta STNK nya; Dikembalikan kepada saksi Kamelia Bakri panggilan Mel; pergunakan dalam perkara lain, yaitu perkara terdakwa Wahyu Nurdiansyah panggilan Wahyu (register perkara nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Bkt); Dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Eko Setiawan panggilan Eko (register perkara nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Bkt); 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2018/PN Bkt
Statistik590