- Menyatakan Terdakwa PARINI alias DEWI binti RASIT (alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa PARINI alias DEWI binti RASIT (alm) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral;
- 1 (satu) sisa paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastic klip kecil warna bening dengan berat Netto 0,004 gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1845/NNF/2018 tanggal 17 September 2018, sisa barang bukti dengan berat Netto 0,003 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih;
- 1 (satu) sisa paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastic klip besar warna bening dengan berat Netto 0,003 gram, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1845/NNF/2018 tanggal 17 September 2018, sisa barang bukti dengan berat Netto 0,002 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna pink
Putusan PN REMBANG Nomor 138/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sukaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik13046