Putusan PN SURABAYA Nomor 43/G/2013/PHI.Sby. |
|
Nomor | 43/G/2013/PHI.Sby. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Moh.abdur Rohman, Ilasiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 31 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja yakni uang penggantian hak dan uang pisah kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------4. Uang penggantian hak sebesar Rp.6.260.428,- (enam juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah); ---------------------5. Uang pisah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------6. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk menerima dan memperhitungkan segala hak yang diterima oleh Tergugat baik hak yang diterima Tergugat dari Penggugat sejak di PHK pada tanggal 31 OKtober 2013 maupun dari pihak lainnya akibat PHK, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------7. Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI; -----------------------------------------------------------------------8. Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh DPLK Pengelola PPIP yang ditunjuk oleh BRI; -------------------------------------------9. Uang Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Rampung/Pengembalian Iuran THT beban Tergugat yang bersangkutan yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BRI; --------------10. Uang Jaminan Hari Tua yang ditetapkan dan dibayarkan oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero); -------------------------------------------Hal. 58 dari 59 hal. Put. No. 43/G/2013/PHI-Sby.11. Uang Pengembalian Premi Prospens yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Pengelola Prospens yang ditunjuk oleh BRI; -------------------------------Untuk diperhitungkan dengan sisa pinjaman dari Tergugat kepada Penggugat (pinjaman tunggal) sebesar Rp.98.525.989,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah); ------------------------------------------------------------------------------12. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp. 491.000,- ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Negara ; -----------------------------------13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 43/G/2013/PHI.Sby
Statistik7019