Putusan PN STABAT Nomor 12/PDT.G/2015/PN STB |
|
Nomor | 12/PDT.G/2015/PN STB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataObjek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urhadi |
Hakim Anggota | Edy Siong, Dewi Andriyani |
Panitera | M. Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Kuasa Tergugat II dan IV tersebut ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III, TERGUGAT-IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT3. Menyatakan bukti kepemilikan PENGGUGAT atas Tanah Terperkara berupa: Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu, No. 78/IV/89 tanggal 26 April 1989, luas 10.000 meter (1Ha) atas nama Yahya; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 267/V/89 tanggal 31 Mei 1989, luas 10.000 meter (1Ha) atas nama Gading; Surat Pernyataan Melapaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 80/IV/89, tanggal 26 April 1989, luas 20.000 meter (2Ha) atas nama Ismail A; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 86/IV/89, tanggal 26 April 1989, luas 29.000 meter (2,9Ha) atas nama Ismail IB; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 September 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 365/IX/89, tanggal 30 Septemberl 1989, luas 40.000 meter (4Ha) atas nama Ismail Ibrahim; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 79/IV/89, tanggal 26 April 1989, luas 10.000 meter (1Ha) atas nama Abdullah; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 25 September 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 363/IX/89, tanggal 30 September 1989, luas 20.000 meter (2Ha) atas nama Hamid; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 25 September 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 368/IX/89, tanggal 30 September 1989, luas 20.000 meter (2Ha) atas nama Ridwan; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 21 Maret 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 84/IV/89, tanggal 26 April 1989, luas 20.000 meter (2Ha) atas nama Syarifudin; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 28 July 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No. 315/VIII/89, tanggal 10 Agustus 1989, luas 20.000 meter (2Ha) atas nama Ramlan; Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, tanggal 22 September 1989 dan dilegalisir oleh Camat Pangkalan Susu No.367/IX/89, tanggal 30 September 1989, luas 40.000 meter (4Ha) atas nama A. Dadeh.Adalah SAH MENURUT HUKUM.4. Menghukum TERGUGAT-II untuk mengembalikan tanah terperkara kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun dan pengembalian tersebut sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/ Para Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos biaya perkara sebesar Rp.2.205.000,-(dua juta duaratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PDT.G/2015/PN_STB.zip
- Download PDF
- 12/PDT.G/2015/PN_STB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3215 K/Pdt/2017
Pertama : 12/Pdt.G/2015/PN.Stb
Statistik8555