- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I, II, dan III untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk sebahagian.
- Menyatakan Surat Wasiat tertanggal 23 Desember 2011 adalah Surat Wasiat yang tidak benar.
- Menyatakan objek tanah terperkara sebagaimana tersebut dalam gugatan konpensi yakni :
- Tanah seluas 15,97 Ha berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah masyarakat. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah masyarakat dan kuburan kampung. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah masyarakat. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah masyarakat dan Sungai Babura.
- Tanah seluas 14,13 Ha berada di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Babura dan tanah masyarakat Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah masyarakat Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Babura Sebelah Timur berbatasan dengan tanah masyarakat adalah hak sepenuhnya dari Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi
- Memerintahkan agar Turut Tergugat I, II, dan III untuk tunduk dan patuh akan putusan aquo.
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi. untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp.9.301.000,00 (sembilan juta tiga ratus satu ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 171/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jamaluddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ferry Sormin, Mh hakim Anggota 2: H. Irwan Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONPENSI. A. Dalam Eksepsi. B. Dalam Pokok Perkara. II. DALAM REKONPENSI. III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2992 K/Pdt/2022
Pertama : 171/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik7338