- Menyatakan Terdakwa ARIL KRISTIANTO Bin SUDOKO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGGUNAKAN MEREK YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG SEJENIS YANG DIPRODUKSI DAN DIPERDAGANGKAN?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota pembelian dari Sdr. Aril dan 1 (satu) bendel Nota penjualan, maka tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
- 1 (satu) bendel fotokopi Surat Perjanjian dari LOIS TRADEMARK CONSULTORES E SEVICOS S.A kepada PT. Inti Garmindo Persada, 1 (satu) bendel fotokopi Surat Perjanjian dari Lois Trademark Consultores E Servicos S.A kepada PT. Intigarmindo Persada (dalam terjemahan bahasa Indonesia), 1 (satu) bendel Fotokopi Sertifikat merek ? LOIS? nomor IDM000119532 yang berlaku s/d 17 Februari 2027, IDM000020831 yang berlaku s/d 12 Mei 2023, 1 (satu) lembar Surat pencatatan hak atas merek LOIS tanggal 6 Januari 2012, 1 (satu) potong celana jeans merek LOIS Original sebagai pembanding, maka semuanya dikembalikan kepada saksi Widiarto, S.H. Bin Herry Waluyo selaku penerima Kuasa dari sdr. Indra Halim (Pemilik lisensi merek ?LOIS?) ;
- 143 (seratus empat puluh tiga) lusin celana jeans merek ?ATHAN LUISE? dan 5 (lima) Pcs Celana setengah jadi merek ? ATHAN LUISE?, maka dikembalikan kepada Terdakwa ARIL KRISTIANTO Bin SUDOKO ;
- 2 (dua) Unit Mesin Jahit merk ? SHUNFA dan TIPIKAL, maka dikembalikan kepada Terdakwa ARIL KRISTIANTO Bin SUDOKO ;
- 1 (satu) lusin celana merek ATHAN LOISE, maka dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 138/Pid.B/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 138/Pid.B/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Materai dan Merek |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih, Br Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Farida Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2018/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2018/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2018/PN Pkl
Statistik319311