Putusan PN SELONG Nomor 28/PDT.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 28/PDT.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | - Agus Ardianto, - Heriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILII DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat 1 untuk seluruhnya;---------------------------------------II DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------=----------------1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Nurimah;----------------------------2. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di Subak Lendang Terere Dusun Lando Lauq, Desa Lando, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan luas 0,375 Ha (37,5 are) dengan batas : --------------------------------- Sebelah Utara : Amaq Tuwinah (ayah dari Amaq Ramli);--------------------------- Sebelah Selatan : pecahannya;------------------------------------------------------------ Sebelah Timur : Amaq Subaedah;--------------------------------------------------------- Sebelah Barat : H.Ali ;------------------------------------------------------------------------Adalah harta peninggalan almarhum Amaq Nurimah yang berhak diterima oleh ahli warisnya yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat;-------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mempertahankan dan menggadaikan tanah sengketa kepada Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);------------------------------------------------------------------4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat segala bentuk surat-surat yang ada terkait dengan keberadaan Para Tergugat diatas tanah sengketa;--------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengerjakan dan mempertahankan tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);---------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara cuma-cuma dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun. Bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat negara (Polri/TNI);-------------------------7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT.G/2013/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 28/PDT.G/2013/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2570 K/Pdt/2014
Banding : 22/PDT/2014/PT.MTR
Pertama : 28/PDT.G/2013/PN.SEL
Statistik6721