Putusan PN TENGGARONG Nomor 537/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 537/Pid.Sus/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ARIPUDIN Alias ARI Bin ANDI GALIGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA???; -------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan; -------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar celana panjang jean warna biru dongker; ---------------------------??? 1 (satu) lembar baju kaos warna ungu ada tulisan ???HUGO BOSS???; ------------------??? 1 (satu) lembar celana dalam garis-garis warna hitam putih; -----------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ARIPUDIN Alias ARI Bin ANDI GALIGO; --------??? 1 (satu) lembar rok panjang warna hitam; --------------------------------------------??? 1 (satu) lembar baju kaos warna merah muda; ---------------------------------------??? 1 (satu) buah BRA/BH warna putih; ---------------------------------------------------??? 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; -------------------------------------------??? 1 (satu) buah boneka ???Hello Kitty???; ---------------------------------------------------??? 1 (satu) buah hand phone Samsung Galaxi Star Plus GT-S7262; --------------------Dikembalikan kepada Saksi RIRI ARISKA Binti SUWARDI; -------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik350