Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 37-K/PM.III-14/AU/X/2019 |
|
Nomor | 37-K/PM.III-14/AU/X/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.han, Hakim Ketua Letkol Chk Roni Suryandoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Bagus Partha Wijaya, Hakim Anggota Letkol Chk Edfan Hendrarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : I Wayan Gede Wiradana, Pangkat Prada NRP 61819807547854, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin yang lain sesuai pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Barang-barang : 1 (satu) buah testpack merk Onemad yang disita dari Sdri. Putu Ria Monica Sari. 1 (satu) buah testpack merk Onemad yang disita dari BP Kakes Letda Kes dr. Toni Alie Ngena Pinem. Dirampas untuk dimusnahkan. Surat-surat : 1 (satu) lembar surat keterangan hamil yang dikeluarkan oleh rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda tanggal 31 Agustus 2019 atas nama Putu Ria Monica Sari. 1 (satu) lembar fotocopy berlegalisir Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah tanggal 25 Agustus 2017 atas nama I Wayan Gede Wiradana. 1 (satu) lembar foto adegan ciuman yang dilakukan oleh Prada I Wayan Gede Wiradana dengan Putu Ria Monica Sari yang dilakukan di ruang Apotek Klinik Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali. 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir berupa Kutipan Akta Perkawinan dari Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama I Wayan Gede Wiradana dengan Sdri. Putu Ria Monica Sari Nomor : 5104-KW-21102019-0012 tanggal 21 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh I Putu Gede Bayangkara, S.H.. M.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar. 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir berupa Surat Izin Nikah dari Danlanud I Gusti Ngurah Rai kepada Prada I Wayan Gede Wiradana dengan Sdri. Putu Ria Monica Sari Nomor : SIN/08/IX/2019 tanggal 09 September 2019 yang ditandatangani oleh Danlanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Wibowo Cahyono Soekardi, S.Sos. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37-K/PM.III-14/AU/X/2019.zip
- Download PDF
- 37-K/PM.III-14/AU/X/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K/PM.III-14/AU/X/2019
Statistik327222