Putusan PN KUPANG Nomor 215 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
|
Nomor | 215 /Pdt.G/2015 /PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuril Huda |
Hakim Anggota | Mh Theodora Usfunan, Fransiska D. Paula Nino |
Panitera | Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : ? Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : ? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tersebut untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi adalah anak luar kawin yang diakui secara sah menurut adat istiadat oleh almarhum Julius Ndolu dan oleh karena itu Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tersebut adalah ahli waris yang sah dari almarhum Julius Ndolu;3. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 594 M dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093 atas nama Damaris Ndolu dengan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah merupakan harta peninggalan almarhum Julius Ndolu, dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalan dari almarhum Julius Ndolu tersebut; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang mengklaim sebagai ahli waris dan menyatakan objek tanah sengketa tersebut adalah miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konensi atau siapa saja yang mendapat hak dari pada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang menguasai surat Sertifikat Hak Milik Nomor 1093 atas nama DAMARIS NDOLU supaya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1093 atas nama DAMARIS NDOLU kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dengan sukarela dan bila perlu dengan bantuan Polisi Negara;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ? Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang saat ini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.876.000,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 215_/Pdt.G/2015_/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PDT/2017/PT KPG
Pertama : 215/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik10257