- Menyatakan Terdakwa KORNELIS PORA alias POR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum dan menjadikan sebagai pencarian untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaKORNELIS PORA alias PORoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Lembaran uang kertas senilai Rp.375.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian : -4 (empat) lembar uang pecahan nominal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah),-4 (empat) lembar pecahan uang nominal Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), -5 (lima) lembar pecahan uang nominal Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan -9 (sembilan) lembar uang pecahan nominal Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
- 3 (Tiga) lembar kertas rekapan angka Kupon Putih, 1 (Satu) lembar kertas ramalan Shio main, 3 (Tiga) lembar kertas paito, 1 (Satu) buah buku tulis yang isinya rekapan angka Kupon Putih, 1 (Satu) buah balpoint snowman warna biru dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung J2 prime warna silver dengan model SM-G532G/DS;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 13/Pid.B/2019/PN Mme |
|
Nomor | 13/Pid.B/2019/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina L. Palang Ama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2019/PN Mme
Statistik650