Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 136/PID.B/2014/PN.LP |
|
Nomor | 136/PID.B/2014/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | - Akbar Isnanto, Um. - D.p. Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NURBAITI Alias BAITI tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; -------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu; -------------------------3. Menyatakan terdakwa NURBAITI Alias BAITI telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan altertatif kedua, akan tetapi ternyata perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana; ------------------------------------------------------------------------------------4. Melepaskan terdakwa NURBAITI Alias BAITI oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging); ------------------------------------5. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah pembacaan putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------6. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------ Asli 12 (dua belas) Lembar Bon / Faktur bukti Pengambilan / Penyerahan Pakan ternak dengan Jumlah 520 (lima ratus dua puluh) sak /goni; dan -------------------------------------------------------------------- Asli 2 (dua) Lembar Bon/Faktur bukti pengambilan /penyerahan bibit ayam dengan jumlah 4500 (empat ribu lima ratus) ekor, dikembalikan kepadasaksi korban AdliAzhari sedangkan Foto Copy dari Faktur tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; -----------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 126 K/Pid/2015
Pertama : 136/PID.B/2014/PN.LP.
Statistik374