Putusan PN MANADO Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan HukumPK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Adrianus Infaindan |
Panitera | - Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek;2. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan ahli waris pengganti serta Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah Ahli Waris dari Almarhum Frederik Markus Tawas dan Almarhumah Albertina Dumais ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Bangunan Rumah Papan terbuat dari lantai papan, dinding papan, dan atap seng, yang dibuat pada tahun 1962, bangunan mana pada bagian depan berdiri di atas tiang pondasi beton berukuran + 13 Meter x 14 Meter terduduk di atas tanah garapan milik Negara hak pakai ex verponding 1092 / depan Kompleks Sekolah Kepolisian Negara seluas kurang lebih 18 M2 x 40 M2 di Karombasan yang dahulu batas-batasnya :- Utara berbatasan dahulu dengan Kintal/Bangunan Rumah Keluarga Baramuli - Pua ;Sekarang Jalan Kecil ;- Timur berbatasan dahulu dengan Lorong ;Sekarang Jalan Lorong- Selatan berbatasan dahulu dengan Kintal Bangunan Keluarga Menayang dan Goniwurawan ;Sekarang Kintal Bangunan Keluarga Gunawan Sarongsong ;- Barat berbatasan dahulu dengan Jalan Arie Lasut ;Sekarang Jalan Samratulangi Kota Manado ;Adalah harta warisan Almarhum Frederik Markus Tawas dan Almarhumah Albertina Dumais yang belum terbagi waris antara Para Penggugat dan ahli waris pengganti serta Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ;5. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan Rumah dan Tanah/Kintal objek sengketa, serta keluar dan menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kedalam budel yang belum terbagi waris dan apabila Tergugat V dan Tergugat VI tidak bersedia mengosongkan, keluar, dan menyerahkan objek sengketa dengan sukarela kepada Para Penggugat, Pengosongan bangunan rumah, tanah/kintal objek sengketa, bila perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara berupa Polisi, dan Lain sebagainya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat untuk dikembalikan kedalam budel yang belum terbagi waris dan dipakai dengan bebas ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada Putusan ;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.266.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2017/PN Mnd
Statistik12563