Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018 |
|
Nomor | 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Oditur Militer, Magdial, S.H, Mayor Chk NRP 11030010440578.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 102-K/PM.III-18/AD/IX/2017 tanggal 28 Nopember 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 102-K/PM.III-18/AD/IX/2017 tanggal 28 Nopember 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.zip
- Download PDF
- 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102-K/PM III-18/AD/IX/2017
Kasasi : 94 K/MIL/2018
Banding : 4-K/PMT.III/BDG/AD/I/2018
Statistik10133