Putusan PN KUPANG Nomor 135/Pdt.G/2017/PN.KPG |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2017/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Pramono |
Hakim Anggota | M.h - Jemmy Tanjung Utama, - Ikrarniekha El. Fau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat berupa :a. Sebuah rumah di atas tanah seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 3532, atas nama PENGGUGAT, terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;b. Sebuah Rumah-Toko (Ruko) di atas tanah seluas 200 m (dua ratus meter persegi) yang dibeli dari Bernard O. Haning pada tanggal 03 Juli 2004, terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);c. Sebidang tanah kapling terletak di belakang Kantor PT. TELKOM Kupang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 154 yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;Adalah Harta bersama atau harta gono gini Penggugat dengan Tergugat ;3. Menyatakan sebuah rumah di atas tanah seluas 350 m (tiga ratus lima puluh meter persegi), bersertifikat Hak Milik Nomor 3532, atas nama Penggugat, terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ditaksir seharga Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) adalah bagian Penggugat dari harta bersama atau gono gini antara Penggugat dengan Tergugat ;4. Menyatakan :a. Sebuah Rumah-Toko (Ruko) di atas tanah seluas 200 m (dua ratus meter persegi) yang dibeli dari Bernard O. Haning pada tanggal 03 Juli 2004, terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ditaksir seharga Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);b. Sebidang tanah kapling yang diperoleh TERGUGAT sebagai karyawan PT. TELKOM, tepatnya terletak di belakang Kantor PT. TELKOM Kupang, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 154 yang terletak di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, ditaksir seharga Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Adalah bagian Tergugat dari harta bersama atau gono gini antara Penggugatdengan Tergugat ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2017/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2017/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pdt/2019
Pertama : 135/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik13143