- Menyatakan Terdakwa Imam Usuludin als. Mbah Imam Bin Alm. Kaseri tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah sawah dibuat di Bringin tertanggal 28 Desember 2013 berisikan jual beli tanah sawah seluas 300 Ru dari Hj. Siti Zaenab dan H. Harmaji selaku penjual kepada Sugeng Hariyadi selaku pembeli dengan harga Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah sawah dibuat di Badas tertanggal 28 Desember 2013 berisikan jual beli sawah berisikan pernyataan dari H. Harmaji dan Hj. Siti Zaenab telah benar benar menjual tanah banon 300 dan telah dibeli Sugeng Hariyadi;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli tanah sawah dibuat di Bringin tertanggal 20 Pebmari 2014 berisikan jual beli tanah sawah seluas 80 Ru dari Hj. Siti Zaenab dan H. Harmaji selaku penjual kepada Sugeng Hariaydi selaku pembeli dengan harga Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah);
- 1 (Satu) Akta Jual beli No. 15/JB/l/Kec, Pare/2008 tertanggal 16 Januari 20108 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Akta Tanah atas nama Soewito Widakdo, SH;
- 1 (Satu) Akta Jual beli No. 138/JB/IV/Kec. Pare/2008 tertanggal 01 April 20108 yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Akta Tanah atas nama Soewito Widakdo, SH;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 412/Pid.B/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 412/Pid.B/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Santoso, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Pujiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan biaya perkara pada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2019/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2019/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.B/2019/PN Gpr
Statistik14148